Kamis, 08 Mei 2014

TINGKAT KESEHATAN BANK

A.   Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kawajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

B.   Kriteria Dan Penilaian Bank Yang Sehat
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah:
·         Bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat
·         Dapat menjalankan fungsi intermediasi
·         Dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran
·         Dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter
Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai:
·         Modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik
·         Dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian
·         Menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya
·         Memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat
·         Bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan

C.     Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
1.       Dasar Hukum I, UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
a)      Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998
1)      Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
2)      Bank Indonesia menetapkan ketetuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b)      Pasal 30 UU No.10 Tahun 1998
1)      Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan,dan penjelasan mengenai usahannya menurut tatacara yang ditetepkan oleh Bank Indonesia.
2)      Bank atas permintaan Bank Indonesia,wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya,serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
3)      Keterangan tetang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
c)       Pasal 31 UU No.10 Tahun 1998
1)      BI melakukan pemeriksaan terhadap bank,baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

2.       Dasar Hukum II, UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.
a)      Pasal 8 undang-undang No.3 tahun 2004, tentang Bank Indonesia
1)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3)      Mengatur dan mengawasi bank.

D.    Faktor-Faktor dan Komponen Tingkat Penilaian Kesehatan Bank
Metode CAMELS merupakan metode yang digunakan untuk mengukur tingkat penilaian kesehatan suatu bank. Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu:
1.      Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal:
a)      Karena modal yang jumlahnya kecil, dan
b)      Kualitas modalnya yang buruk.

Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.

Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah  berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
a)      Komposisi permodalan
b)      Trend ke depan/proyeksi KPMM
c)       Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank
d)      Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
e)      Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
f)       Akses kepada sumber permodalan, dan
g)      Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.

2.      Assets
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

a)      Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif
b)      Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit
c)       Perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif
d)      Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
e)      Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
f)       Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
g)      Dokumentasi aktiva produktif, dan
h)      Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3.      Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.

Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.

Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)      Manajemen umum
b)      Penerapan sistem manajemen risiko, dan
c)       Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

4.      Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)      Return on assets (ROA)
b)      Return on equity (ROE)
c)       Net interest margin (NIM)
d)      Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO)
e)      Perkembangan laba operasional
f)       Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
g)      Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan
h)      Prospek laba operasional.

5.      Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio kewajiban bersih antar bank terhadap modal inti dan rasio kredit terhadap ana yang diterima oleh bank. Yang dimaksud kewajiban ersih ntar bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk dana yang diterima adalah kredit likuiditas bank Indonesia, giro, deposito, dan tabungan masyarakat, pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)      Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
b)      1-month maturity mismatch ratio
c)       Loan to Deposit Ratio (LDR)
d)      Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang
e)      Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti
f)       Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
g)      Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya, dan
h)      Stabilitas dana pihak ketiga (DPK).

6.      Sensitivity of Market Risk
Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity of Market Risk) penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)      Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga
b)      Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar, dan
c)       Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.

E.    Indikaor Kesehatan Bank
Indikator kesehatan bank dapat dilihat dari rasio-rasio keuangan. Rasio-rasio keuangan tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan tingkat retun saham. Rasio-rasio tersebut diantaranya:
1.      Capital Adequacy Ratio (CAR)
Merupakan salah satu indikator kesehatan permodalan bank. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk mengcover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko dimasa mendatang.

2.      Non Performing Loans (NPL)
Merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank. NPL yang digunakan adalah NPL neto yaitu NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.

3.      Return on Equity (ROE)
Analisis ROE dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu teknik analisis keuangan. Analisis ROE merupakan teknik analisis yang lazim digunakam untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba. Dengan menggunakan ROE kemampuan bank dalam memperolah laba tidak diukur menurut besar kecilnya jumlah laba yang dicapai akan tetapi jumlah laba tersebut harus dibandingkan dengan jumlah dana yang telah digunakan dalam menghasilkan laba tersebut. ROE merupakan pengukuran efektivitas perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan modal perusahaan yang dimilikinya.

4.      Loan Deposit to Ratio (LDR)
Merupakan salah satu indikator kesehatan likuiditas bank. Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. LDR paling sering digunakan oleh analis keuangan dalam menilai suatu kinerja bank terutama dari seluruh jumlah kredit yang diberikan oleh bank dengan dana yang diterima oleh bank.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar