A. Pengertian Tingkat
Kesehatan Bank
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai
kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara
normal dan mampu memenuhi semua kawajibannya dengan baik dengan cara-cara yang
sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
B. Kriteria Dan
Penilaian Bank Yang Sehat
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa
bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan
baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah:
·
Bank
yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat
·
Dapat
menjalankan fungsi intermediasi
·
Dapat
membantu kelancaran lalu lintas pembayaran
·
Dapat
digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama
kebijakan moneter
Dengan menjalankan fungsi-fungsi
tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya
dengan baik, bank harus mempunyai:
·
Modal
yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik
·
Dikelola
dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian
·
Menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya
·
Memelihara
likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat
·
Bank
harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan,
yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip
kehati-hatian di bidang perbankan
C.
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
1.
Dasar Hukum I, UU No. 10 Thn 1998,
Undang-Undang Perbankan.
a)
Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998
1)
Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh
Bank Indonesia.
2)
Bank Indonesia menetapkan ketetuan tentang
kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas
manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
b)
Pasal 30 UU No.10 Tahun 1998
1)
Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia, segala keterangan,dan penjelasan mengenai usahannya menurut tatacara
yang ditetepkan oleh Bank Indonesia.
2)
Bank atas permintaan Bank Indonesia,wajib
memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada
padanya,serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh
kebenaran dari segala keterangan,dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh
bank yang bersangkutan.
3)
Keterangan tetang bank yang diperoleh
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
diumumkan dan bersifat rahasia.
c)
Pasal 31 UU No.10 Tahun 1998
1)
BI melakukan pemeriksaan terhadap bank,baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
2.
Dasar Hukum II, UU No. 3 Thn 2004,
Undang-Undang Bank Sentral.
a)
Pasal 8 undang-undang No.3 tahun 2004,
tentang Bank Indonesia
1)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
2)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
3)
Mengatur dan mengawasi bank.
D. Faktor-Faktor dan Komponen Tingkat Penilaian Kesehatan
Bank
Metode CAMELS merupakan metode yang digunakan untuk mengukur tingkat penilaian
kesehatan suatu bank. Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif
dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu:
1.
Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di
negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua
hal:
a)
Karena modal yang jumlahnya kecil, dan
b)
Kualitas modalnya yang buruk.
Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk
mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun
bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari
jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari
jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering
disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan
perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR).
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
Kecukupan
pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang
berlaku;
a)
Komposisi permodalan
b)
Trend ke depan/proyeksi KPMM
c)
Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank
d)
Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan)
e)
Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
f)
Akses kepada sumber permodalan, dan
g)
Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.
2. Assets
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari
kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan
bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva
produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik
dalam rupiah maupun valuta asing dalam
bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan
modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi
rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian
difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting.
Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah
kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit
akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup
besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi
modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai
permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman
kepada pihak terkait, dan sebagainya.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a)
Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva
produktif
b)
Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total
kredit
c)
Perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif
d)
Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP)
e)
Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
f)
Sistem kaji ulang (review) internal
terhadap aktiva produktif
g)
Dokumentasi aktiva produktif, dan
h)
Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya
suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah
bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu
bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum
dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang
bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus
kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen
umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum
selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan
strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja.
Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang
berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko
operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)
Manajemen umum
b)
Penerapan sistem manajemen risiko, dan
c)
Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada bank
Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah
kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank
selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama
kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi
demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a)
Return on assets (ROA)
b)
Return on equity (ROE)
c)
Net interest margin (NIM)
d)
Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO)
e)
Perkembangan laba operasional
f)
Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
g)
Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan
h)
Prospek laba operasional.
5. Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah
rasio, yaitu rasio kewajiban bersih antar bank terhadap modal inti dan rasio
kredit terhadap ana yang diterima oleh bank. Yang dimaksud kewajiban ersih ntar
bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain.
Sementara itu yang termasuk dana yang diterima adalah kredit likuiditas bank
Indonesia, giro, deposito, dan tabungan masyarakat, pinjaman bukan dari bank
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman
subordinasi), deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih
dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)
Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid
kurang dari 1 bulan
b) 1-month maturity mismatch ratio
c)
Loan to Deposit Ratio (LDR)
d)
Proyeksi cash flow 3 bulan
mendatang
e)
Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti
f)
Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
g)
Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal,
atau sumber-sumber pendanaan lainnya, dan
h)
Stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
6. Sensitivity of Market Risk
Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity
of Market Risk) penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga
dibandingkan dengan potential loss
sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga
b)
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar
dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar, dan
c)
Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
E.
Indikaor Kesehatan Bank
Indikator kesehatan bank dapat dilihat dari rasio-rasio keuangan.
Rasio-rasio keuangan tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan tingkat retun
saham. Rasio-rasio tersebut diantaranya:
1.
Capital Adequacy
Ratio (CAR)
Merupakan salah satu indikator kesehatan permodalan bank. Penilaian
permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk mengcover
eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko dimasa mendatang.
2. Non Performing Loans (NPL)
Merupakan salah
satu indikator kesehatan kualitas aset bank. NPL yang digunakan adalah NPL neto
yaitu NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian
terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.
3.
Return on Equity (ROE)
Analisis ROE dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting
sebagai salah satu teknik analisis keuangan. Analisis ROE merupakan teknik
analisis yang lazim digunakam untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
memperoleh laba. Dengan menggunakan ROE kemampuan bank dalam memperolah laba
tidak diukur menurut besar kecilnya jumlah laba yang dicapai akan tetapi jumlah
laba tersebut harus dibandingkan dengan jumlah dana yang telah digunakan dalam
menghasilkan laba tersebut. ROE merupakan pengukuran efektivitas perusahaan
untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan modal perusahaan yang
dimilikinya.
4.
Loan Deposit to
Ratio (LDR)
Merupakan salah satu indikator kesehatan likuiditas bank. Penilaian
likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat
likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. LDR paling
sering digunakan oleh analis keuangan dalam menilai suatu kinerja bank terutama
dari seluruh jumlah kredit yang diberikan oleh bank dengan dana yang diterima
oleh bank.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar