I.
Pengertian Fee Based
Income
Pengertian Fee based
income menurut Kasmir (2001:109)
adalah “keuntungan yang didapat
dari transaksi yang
diberikan dalam jasa-jasa
bank lainnya atau
selain spread based. Dalam PSAK
No.31 Bab I huruf
A angka 03
dijelaskan bahwa dalam
operasinya bank melakukan
penanaman dalam aktiva
produktif seperti kredit
dan surat-surat berharga
juga diberikan memberikan
komitmen dan jasa-jasa
lain yang digolongkan
sebagai “fee based operation”, atau “off balance
sheet activities”.
II.
Unsur-Unsur Fee Based
Income
Karena pengertian
fee based income merupakan pendapatan
operasional non bunga
maka unsure-unsur pendapatan
operasional yang masuk
kedalamnya adalah:
a)
Pendapatan
komisi dan provisi
b)
pendapatan
dari hasil transaksi
valuta asing atau
devisa
c)
pendapatan
operasional lainnya
Berikut ini
akan diuraikan secara
lebih rinci unsur
dari masing-masing tersebut, yang dalam
hal ini akan
dibahas tiga unsur
dimana selanjutnya pendapatan
atas provisi dan
komisi serta pendapatan
atas transaksi valas dikelompokan
kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit.
III.
Sumber-Sumber Yang Menghasilkan Fee
Based Income
Berikut ini
akan dibahas mengenai
beberapa produk yang
menghasilkan fee based income dan pengertian
dari beberapa produk
yang menghasilkan fee based
income diantaranya adalah sebagai berikut:
A.
Inkaso
Pengertian inkaso
menurut Lukman Dendawijaya
dalam bukunya yang
berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Inkaso adalah jasa
yang diberikan bank
atas permintaan nasabah
untuk menagihkan pembayaran
surat-surat atau dokumen
berharga kepada pihak
ketiga ditempat lain
dimana bank yang
bersangkutan mempunyai cabang
atau pada bank
lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa
Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang
kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si
pemberi amanat.
Sebagai imbalan
jasa atas jasa
tersebut biasanya bank
menerapkan sejumlah tarif
atau fee tertentu kapada nasabah
atau calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan
disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan
atau pembayarn atas
penagihan tersebut disebut
dengan biaya inkaso.
1. Warkat-warkat yang digunakan
dalam inkaso
a)
Cek
b)
Bilyet giro
c)
Wesel
d)
Kuitansi
e)
Surat aksep
f)
Deviden
g)
Kupon
2. Warkat
inkaso
a)
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan
dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat
berharga.
b)
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen
– dokumen penting.
3. Jenis
inkaso
a)
Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang
telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b)
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ke tiga.
B.
Transfer
Pengertian transfer
menurut Lukman Dendawijaya
dalam bukunya yang
berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Transfer adalah jasa
yang diberikan bank
dalam pengiriman uang
antar bank atas
permintaan pihak ketiga
yang ditunjuk kepada
penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan
jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si
pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai
penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan
adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu
cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana
dalam bukunya yang
berjudul hukum perbankan
di indonesia (1996:187) pengiriman
uang atau transfer
dari dan keluar
negeri tersebut menjadi
dua macam yaitu:
1.
Kiriman
uang keluar (out ward transfer) artinya
bank menerima amanat
dari nasabah di dalam
negeri.
2.
Kiriman
uang masuk (inward transfer)
artinya bank menerima
amanat dari pihak
luar negri untuk
membayarkan sejumlah uang
kepada pihak tertentu
didalam negeri (perusahaan,
lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya
usaha untuk meningkatkan
fee based income berulah ditetapkan
tariff fee tertentu atas
pelaksanaan jasa transfer
tersebut, yang dikenal dengan
biaya transfer.
C.
Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidak pastian selalu menambah
rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai
harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat,
tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
1.
Kegunaan safe deposit box:
a)
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b)
Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti
emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
2.
Barang-barang yang dilarang disimpan dalam safe
deposit box:
a)
Narkotik dan sejenisnya
b)
Bahan yang mudah meledak
3.
Keuntungan safe deposit box:
a)
Bagi bank:
a)
Biaya sewa
b)
Uang jaminan yang mengendap
c)
Pelayanan nasabah
b)
Bagi nasabah:
d)
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
e)
Keamanan barang terjamin
D. Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut surat kredit berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat di fasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan manfaat letter
of credit:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka
waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
1. Ruang
lingkup transaksi
a)
LC impor
Adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi jual beli barang/jasa melewati batas_batas negara.
b)
LC
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu negara.
2.
Saat penyelesaian
a)
Sight LC
Adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b)
Usance LC
Adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
3.
Pembatalan
a)
Revocable
LC
Adalah LC yang dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b)
Irrevocable
LC
Adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila
suatu LC tidak secara eksplisit
menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4.
Pengalihan hak
a)
Transferable
LC
Adalah LC yang diberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan
hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b)
Untransferable
LC
Adalah LC yang tidak memberikan
hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
a)
General/negotiating/non-restricted
LC
Adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
b)
Restricted/straight
LC
Adalah LC yang menyebutkan
dengan tegas bank yang menjadi advising
bank.
6.
Cara pembayaran kepada beneficiary
a)
Standby LC
Adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila
pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan sight LC untuk
kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b)
Red-clause
LC
Adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar_benar percaya pada reputasi beneficiary.
c)
Clean LC
Adalah
LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh
bank dengan memberikan fasilitas letter of credit kepada nasabahnya antara lain
adalah:
1.
Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
2.
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana
murah bagi bank.
3.
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga
nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
E. Travellers
Cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang
digunakan untuk bepergian. Traveler’s
cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota eropa, dan pada
tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular
notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada cara travellers chaque tersebut.
Keuntungan travellers
cheque:
1.
Memberikan kemudahan berbelanja
2.
Mengurngi resiko kehilangan uang
3.
Memberikan rasa percaya diri
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar