Senin, 01 Juli 2013

Visi dan Misi Universitas Gunadarma

Visi

Pada tahun 2012 Universitas Gunadarma menjadi Universitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkemuka di Indonesia yang kontribusinya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diakui (recognized), baik di tingkat regional maupun internasional

Misi

1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.

2. Menciptakan suasana akademik yang mendukung terselenggaranya kegiatan penelitian yang bertaraf internasional dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia.

3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai ujud pengejawantahan tanggung jawab sosial institusi (university social responsibility).

4. Menyelenggarakan kerjasama dengan pelbagai institusi, baik di dalam maupun di luar negeri.

5. Mengembangkan organisasi institusi dalam rangka merespon pelbagai perubahan yang terjadi.

 

Sumber : http://www.gunadarma.ac.id/id/pages/id-visi.html

Profil Universitas Gunadarma

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, komputer dan telekomunikasi yang sangat cepat dan dinamis memberikan dampak yang sangat luas terhadap masyarakat Indonesia. Salah satu implikasi pada aspek sumber daya manusia (SDM) adalah tersedianya SDM yang berkemampuan dan berkemauan dalam penguasaan teknologi informasi, termasuk aspek penerapan atau implementasinya pada berbagai bidang keilmuan dan kehidupan. Tujuan tersebut masih memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, yaitu dalam bentuk fasilitas komputer yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas pendukung lainnya.
Universitas Gunadarma adalah salah satu institusi pendidikan yang dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi selalu mempelajari, meneliti, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis teknologi informasi. Visi dan orientasi tersebut salah satunya diterjemahkan secara teknis dan operasional dalam bentuk kurikulum pendidikan yang memasukkan aspek penerapan teknologi informasi untuk setiap mata kuliah. Luasnya bidang kajian, yang tercermin dalam 6 (enam) fakultas, dan spektrum teknologi informasi menyebabkan muatan teknologi informasi untuk masing-masing mata kuliah tersebut masih kurang dan sangat dibatasi kurikulum pendidikan yang ruang lingkupnya sudah ditetapkan batas-batas kajiannya. Hal ini memerlukan bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk civitas academica diluar kegiatan perkuliahan dan praktikum, yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kemampuan dan ketrampilan penguasaan teknologi informasi di berbagai bidang, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat atau dunia kerja.
Lembaga Pengembangan Universitas Gunadarma melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai struktur yang telah ditetapkan pimpinan Universitas Gunadarma. Lembaga Pengembangan di Universitas Gunadarma berjumlah 6 (enam) lembaga pengembangan, yaitu:
  1. Lembaga Pengembangan Komputerisasi (LePKom) http://lepkom.gunadarma.ac.id
  2. Lembaga Pengembangan Manajemen dan Akuntansi (LePMA)
  3. Lembaga Pengembangan Teknologi (LePTek)
  4. Lembaga Pengembangan Teknik Sipil dan Perencanaan (LePTSP)
  5. Lembaga Pengembangan Sastra dan Bahasa (LePSaB)
  6. Lembaga Pengembangan Psikologi (LePPsi)
Setiap Lembaga Pengembangan dibantu oleh laboratorium Pengembangan yang secara struktural berada dibawah koordinasi Lembaga Pengembangan. Tugas dan tanggung jawab utama Lembaga pengembangan adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk mahasiswa di luar kegiatan kuliah dan praktikum. Kegiatan tersebut merupakan pembekalan materi kepada mahasiswa sebelum mereka lulus dari Univesitas Gunadarma. Materi pendidikan dan pelatihan yang diberikan lebih dititkberatkan pada peningkatan ketrampilan dengan menerapkan teknologi informasi dengan tetap menjaga konsistensi dan relevansinya dengan kurikulum Fakultas. Peserta pelatihan adalah mahasiswa Universitas Gunadarma dan pelatihan ini merupakan syarat untuk mengikuti sidang (D3 dan S1) tanpa ada batasan jumlah semester minimal yang sudah diambil dengan ketentuan wajib mengikuti 1 (satu) jenis kursus dan 1 (satu) jenis workshop yang relevan dengan bidang ilmunya. Walaupun demikian, peserta diharapkan mempunyai dasar teori dan ketrampilan memadai sesuai dengan materi pelatihan yang akan diikutinya. 

Sumber : http://www.gunadarma.ac.id/id/pages/id-profil.html

PENGARUH PERILAKU KEPEMIMPINAN, IKLIM ORGANISASI DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA DOSEN

Dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran dan tanggung jawab dosen sangat penting dalam mewujudkan kualitas manusia. Oleh sebab itu seorang dosen dituntut untuk berkinerja secara optimal sehingga menciptakan kinerja dosen yang profesional dan bermutu tinggi. Keadaan tersebut akan tercipta apabila didukung oleh perilaku kepemimpinan ketua jurusan, iklim organisasi dan motivasi kerja dosen. Penelitian ini bertujuan untuk menguji seberapa besar pengaruh secara total perilaku kepemimpinan ketua jurusan, iklim organisasi dan motivasi kerja terhadap kinerja dosen PNS pada universitas swasta di Kota Bandung. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan metode explanatory survey. Populasi dalam penelitian ini 43 jurusan/program studi pada tujuh universitas swasta di Kota Bandung. Subyek dalam penelitian ini adalah , dosen, dan mahasiswa. Data yang diperlukan adalah data sekunder yang diperoleh dari kuesioner tertutup yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan analisis deskriptif, sedangkan pengujian hipotesis menggunakan analisis jalur. Hasil penelitian menunjukkan kepemimpinan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja dosen PNS. Iklim organisasi berpengaruh positif tapi tidak signifikan, sedangkan motivasi kerja dosen berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja dosen PNS pada universitas swasta Kota Bandung. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perilaku kepemimpinan , iklim organisasi dan motivasi kerja merupakan faktor-faktor strategis untuk mewujudkan kinerja dosen PNS yang profesional bermutu. Sementara saran yang diajukan yaitu manakala ketua jurusan ingin mewujudkan kinerja dosen yang profesional maka ketua jurusan hendaknya menentukan model yang tepat mengenai perilaku kepemimpinan, iklim organisasi, dan motivasi kerja.

Sumber : http://jurnal.upi.edu/penelitian-pendidikan/view/1402/pengaruh-perilaku-kepemimpinan,-iklim-organisasi-dan-motivasi-kerja-terhadap-kinerja-dosen-pegawai-negeri-sipil-pada-universitas-swasta-di-kota-bandung--studi-pada-jurusan/program-studi-di-lingkungan-universitas-swasta-se-kota-bandung-.html

PENGARUH BUDAYA KERJA TERHADAP KINERJA DOSEN

Kesuksesan suatu organisasi sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas, dalam hal ini karyawan yang berperan di dalamnya. Untuk memperoleh karyawan yang terbaik diperlukan karyawan yang memiliki budaya kerja yang tinggi. Karyawan yag memiliki budaya kerja yang tingi akanmemiliki integritas yang tinggi terhadap perusahaan, selalu memiliki etos kerja yang baik da selalu meningkatkan komitmen terhadap perusahaan. Penelitian ini mengenai pengaruh budaya kerja terhadap kinerja dosen. Objek penelitiannya adalah Dosen FPTK UPI. Beberapa kajian masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kuat lemahnya budaya organisasi dosen FPTK UPI, bagaimana gambaran tingkat kinerja dosen FPTK UPI.Metoda penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan verifikatif. Responden adalah seluruh dosen FPTK UPI, Untuk mencari besarnya pengaruh diantara variable-varaiabel utama, digunakan analisis statistic regresi linier berganda. Hasil uji statistic dari hipotesis yang diajukan, diterima yaitu budaya kerja memiliki pengaruh terhadap kinerja dosen kuat sebesar 7,251, hal ini mennjukkan bahwa jika budaya kerja berpengaruh terhadap kinerja dosen baik maka kinerja dosen akan baik.

 Sumber : http://jurnal.upi.edu/invotec/view/21/pengaruh-budaya-kerja-terhadap-kinerja-dosen.html

Tugas dan Tanggung Jawab Dosen

  1. Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Selain tugas di atas, dosen mempunyai tugas sebagai penasehat akademik dan pembimbing tugas akhir sampai mahasiswa menyelesaikan studi.
  3. Beban tugas seorang dosen minimal setara dengan 12 (dua belas) sks per semester (batas maksimal 16 sks).
  4. Seorang dosen berkewajiban memenuhi kegiatan akademik sesuai dengan penetapan sks.
  5. Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
  6. Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
  7. Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
  8. Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
  9. Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
  10. Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
  11. Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
  12. Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
Sumber :  http://faperta.unand.ac.id/?q=node/88/track

Pengertian Dosen dan Pembahasannya

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat



Profesi Dosen

Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi Akademik

Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum :
  1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
  2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Sertifikasi Dosen

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
  3. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Untuk memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
  1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
  2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
  3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.

Jabatan/Pangkat Dosen

Berikut ini jenjang jabatan/pangkat dosen[3] dan untuk dapat diangkat pada masing-masing jabatan dan pangkat tersebut dosen bersangkutan harus memenuhi jumlah angka kredit yang dimaksud,
Jabatan Pangkat Golongan Angka Kredit
Asisten Ahli Penata Muda III/a 100

Penata Muda Tk. I III/b 150
Lektor Penata III/c 200

Penata Tk.I III/d 300
Lektor Kepala Pembina IV/a 400

Pembina Tk. I IV/b 550

Pembina Utama Muda IV/c 700
Guru Besar atau Profesor Pembina Utama Madya IV/d 850

Pembina Utama IV/e 1050

Hak dan Kewajiban

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
  7. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
  1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  5. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Tunjangan Kehormatan

Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Cuti

Dosen berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain cuti tersebut, dosen juga dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh.
Cuti untuk studi dan penelitian tersebut diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:
  1. Asisten ahli atau Lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
  2. Lektor Kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
Studi dan penelitian meliputi kegiatan:
  1. Pendidikan nongelar;
  2. Penelitian;
  3. Penulisan buku teks;
  4. Praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
  5. Pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
  6. Pengabdian kepada masyarakat;
  7. Magang pada satuan pendidikan tinggi lain; atau kegiatan lain yang sejenis.

Masa Kerja

Dosen yang diangkat oleh Pemerintah maupun yang diangkat pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mencapai batas usia pensiun, pada usia 65 (enam puluh lima) tahun, namun Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
  5. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
  1. Melanggar sumpah dan janji jabatan;
  2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
  3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Perlindungan Dosen

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugasnya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.

Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Dosen