Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank
berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan
menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentukkredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.
KLASIFIKASI BANK
Ada beberapa cara dalam
pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi,
kepemilikan, setatus, dan penentuan harganya. Untuk penjelasan lebih lanut,
akan dibahas dibawah ini:
A.
Berdasarkan
segi fungsi
a. Bank
umum (komersial + syariah):
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b. BPR:
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
B.
Berdasarkan
segi kepemilikannya
a. Bank
Pemerintah:
Bank
yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
b. Bank
swasta nasional:
Bank
yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
c. Bank
koperasi:
Bank
yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan
hukum koperasi.
d. Bank
asing:
Bank
yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta
maupun pemerintah asing.
e. Bank
campuran:
Bank
yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
C.
Berdasarkan
segi setatus
a. Bank
devisa
Bank
yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan
valas.
b. Bank
nondevisa:
Bank
yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan
dengan valas.
D.
Berdasarkan
segi cara menentukan harga
a. Bank
konvensional:
Bank
yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik
untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b. Bank
syariah:
Bank yang
penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi
didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
3.
SIFAT
INDUSTRI PERBANKAN
A.
Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut
sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu
leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan
mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs
sedang sakit.
B.
Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang
segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus
industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat
banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat
hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam
perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
4.
FUNGSI
DAN PERANAN BANK
A.
Fungsi
Bank
a. Penghimpun dana Untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang
secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
·
Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·
Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
·
Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
b. Penyalur dana-dana yang terkumpul
oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
c. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban
tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai
aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu
kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
a. Agent
Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan
ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa
diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun
penerima penyaluran dana tersebut.
b. Agent
Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent
Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
B.
Peran
Bank
Dalam menjalankan
kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
a. Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
b. Transaksi
(transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
c. Likuiditas
(liquidity)
Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
d. Efisiensi
(efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
5.
PERANAN
BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Bank Indonesia memiliki lima
peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang
mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu
adalah:
A.
Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi.
B.
Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
C.
Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran.
D.
Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan.
E.
Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
6.
REGULASI
PERBANKAN DI INDONESIA
A.
Periode
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan
tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk
menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu,
dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa
surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan
yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V,
tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank
Wet 1992.
Regulasi
perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan
dikeluarkannya undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan.
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku
pada masa itu. Yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada
masa berlakunya undang-undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian
“kredit” yang terdapat di dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan :
“kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan denganitu
berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal
mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.”
Dari
bunyi pasal diatas tampak pengertian, bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa
ini (perbankan konvensional) yang dalam operasinya menggunakan sistem kredit,
tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga.
B.
Periode
Deregulasi 1 Juni 1983
Pada
awal tahun 1980-an, sistem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah ini
kemudian mengalami kesulitan. Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung
kepada tersediannya likuiditas Bank Indonesia. Demikian juga karena pemerintah
menentukan tingkat bunga maka tak ada persaingan antar bank. Hal ini kemudian
tabungan menjadi tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu,
pemerintah kemudian mengeluarkan deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni
Tahun 1983 yanh membuka belenggu penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya
dengan dibukanya belenggu tingkat bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi
suatu bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan
penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip
bagi hasil.
C.
Periode
Pakto 1988
Setelah
dikeluarkannya PAKTO, kemudian dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan
Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia. Yang pertama kali memperoleh
izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan
BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS
Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24 Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS
tersebut beroperasi di Bandung, dan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal
10 November 1991 di Aceh.
D.
Periode
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Titik
terang untuk pendirian lembaga bank dengan sistem syariah sebenarnya telah
muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya
ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus
1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional
IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus
1990. berdasarkan amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk
mendirikan bank Islam di Indonesia.
E.
Periode
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Pada
Tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada undang-undang ini
terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluan yang lebih besar bagi
pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari UU tersebut dapat
disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan
sebagai berikut:
·
Memenuhi
kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga.
Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem
perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih
luas, terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem
perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
·
Membuka
peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam
prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang
harmonis (mutual investor relatioship). Sementara dalam bank konvensional
konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor (debitor to creditor
relatioship).
·
Memenuhi
kebutuhan akan produk dan jasa perbankan mayng memiliki beberapa keunggulan
komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual
interest effect), membatasi kegiatan spekulasi myang tidak prodiktif,
pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.
F. Periode
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Undang
Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, merupakan sebagai
kebijakan pemberlakukan yang ditentukan oleh kebijakan dasar dari Peraturan
Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank sentral indonesia untuk mengatur
dan mengawasi segala kegiatan perbankan di Indonesia. Kegiatan perbankan
syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi dari Perbankan Syariah didalam
melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan Prinsip Syariah/Islam, demokrasi
ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
·
Untuk
menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Untuk
menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang
berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
·
Untuk
menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada
pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakil). Pelaksanaan
fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
How to Make Money From Your Work Job - Work
BalasHapusHow do you make money from your work-life in your home? · Make more money from your home. · Make money from your life. · หารายได้เสริม Make your career more