Kamis, 08 Mei 2014

TINGKAT KESEHATAN BANK

A.   Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kawajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

B.   Kriteria Dan Penilaian Bank Yang Sehat
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah:
·         Bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat
·         Dapat menjalankan fungsi intermediasi
·         Dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran
·         Dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter
Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai:
·         Modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik
·         Dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian
·         Menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya
·         Memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat
·         Bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan

C.     Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
1.       Dasar Hukum I, UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
a)      Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998
1)      Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
2)      Bank Indonesia menetapkan ketetuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b)      Pasal 30 UU No.10 Tahun 1998
1)      Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan,dan penjelasan mengenai usahannya menurut tatacara yang ditetepkan oleh Bank Indonesia.
2)      Bank atas permintaan Bank Indonesia,wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya,serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
3)      Keterangan tetang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
c)       Pasal 31 UU No.10 Tahun 1998
1)      BI melakukan pemeriksaan terhadap bank,baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

2.       Dasar Hukum II, UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.
a)      Pasal 8 undang-undang No.3 tahun 2004, tentang Bank Indonesia
1)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3)      Mengatur dan mengawasi bank.

D.    Faktor-Faktor dan Komponen Tingkat Penilaian Kesehatan Bank
Metode CAMELS merupakan metode yang digunakan untuk mengukur tingkat penilaian kesehatan suatu bank. Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu:
1.      Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal:
a)      Karena modal yang jumlahnya kecil, dan
b)      Kualitas modalnya yang buruk.

Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.

Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah  berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
a)      Komposisi permodalan
b)      Trend ke depan/proyeksi KPMM
c)       Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank
d)      Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
e)      Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
f)       Akses kepada sumber permodalan, dan
g)      Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.

2.      Assets
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

a)      Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif
b)      Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit
c)       Perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif
d)      Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
e)      Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
f)       Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
g)      Dokumentasi aktiva produktif, dan
h)      Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3.      Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.

Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.

Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)      Manajemen umum
b)      Penerapan sistem manajemen risiko, dan
c)       Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

4.      Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)      Return on assets (ROA)
b)      Return on equity (ROE)
c)       Net interest margin (NIM)
d)      Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO)
e)      Perkembangan laba operasional
f)       Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
g)      Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan
h)      Prospek laba operasional.

5.      Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio kewajiban bersih antar bank terhadap modal inti dan rasio kredit terhadap ana yang diterima oleh bank. Yang dimaksud kewajiban ersih ntar bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk dana yang diterima adalah kredit likuiditas bank Indonesia, giro, deposito, dan tabungan masyarakat, pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)      Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
b)      1-month maturity mismatch ratio
c)       Loan to Deposit Ratio (LDR)
d)      Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang
e)      Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti
f)       Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
g)      Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya, dan
h)      Stabilitas dana pihak ketiga (DPK).

6.      Sensitivity of Market Risk
Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity of Market Risk) penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a)      Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga
b)      Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar, dan
c)       Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.

E.    Indikaor Kesehatan Bank
Indikator kesehatan bank dapat dilihat dari rasio-rasio keuangan. Rasio-rasio keuangan tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan tingkat retun saham. Rasio-rasio tersebut diantaranya:
1.      Capital Adequacy Ratio (CAR)
Merupakan salah satu indikator kesehatan permodalan bank. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk mengcover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko dimasa mendatang.

2.      Non Performing Loans (NPL)
Merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank. NPL yang digunakan adalah NPL neto yaitu NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.

3.      Return on Equity (ROE)
Analisis ROE dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu teknik analisis keuangan. Analisis ROE merupakan teknik analisis yang lazim digunakam untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba. Dengan menggunakan ROE kemampuan bank dalam memperolah laba tidak diukur menurut besar kecilnya jumlah laba yang dicapai akan tetapi jumlah laba tersebut harus dibandingkan dengan jumlah dana yang telah digunakan dalam menghasilkan laba tersebut. ROE merupakan pengukuran efektivitas perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan modal perusahaan yang dimilikinya.

4.      Loan Deposit to Ratio (LDR)
Merupakan salah satu indikator kesehatan likuiditas bank. Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. LDR paling sering digunakan oleh analis keuangan dalam menilai suatu kinerja bank terutama dari seluruh jumlah kredit yang diberikan oleh bank dengan dana yang diterima oleh bank.

Sumber:


PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK

A.   Pengertian Rasio Keuangan Bank
Menurut Sumber datanya Van Horne ( 2005 : 234) : Angka rasio dapat dibedakan atas:
1.       Rasio – rasio neraca ( Balance Sheet Ratio ), yaitu ratio-ratio yang disusun dari data yang berasal dari neraca, misalnya current ratio, acid test ratio, current asset to total asset ratio, current liabilities to total asset ratio dan lain sebagainya.
2.       Rasio – rasio Laporan Laba Rugi ( Income Statement Ratio ), ialah data yang disusun dari data yang berasal dari income statement, misalnya gross profit, net margin, operating margin, operating ratio dan sebagainya.
3.       Rasio –rasio antar Laporan Keuangan ( Intern Statement Ratio), ialah ratio –ratio yang disusun dari data yang berasal dari neraca dan data lainya berasal dari income statement, misalnya asset turnover, Inventory turnover, receivable turnover, dan lain sebagainya.
Rasio keuangan yg digunakan oleh bank dan non bank tidak jauh beda. Perbedaannya terletak pd jenis rasio yg digunakan. Risiko yg dihadapi bank jauh lebih besar dibandingkan/ketimbang perusahaan non bank sehingga beberapa rasio dikhususkan untuk memerhatikan rasio ini.

B.   Jenis Rasio Keuangan Bank
Rasio keuangan dapat dibagi kedalam tiga bentuk umum yang sering dipergunakan yaitu : Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas ( Leverage ), dan Rasio Rentabilitas.
1.     Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio)
Merupakan Ratio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajian financial jangka pendek yang berupa hutang-hutang jangka pendek (short time debt). Adapun yang tergabung dalam rasio ini adalah:
a)      Quick Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya terhadap para deposan (pemilik giro, tabungan, deposito) dengan harta yg paling likuid yg dimiliki oleh bank.
           cash assets      806 juta
 QR = ------------------ = -----------------  x100 % = 60,77 %
           total deposit    1.326,25 juta

b)      Investing Policy Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajibannya kepad para deposannya dengan cara melikuidasi surat-surat berharga (efek) yg dimilikinya.
             securities               230 juta
IPR = ------------------ = -----------------  x 100% = 17,34 %
          total deposit      1.326,25 juta

c)       Bangking Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank dengan cara membandingkan jumlah kredit yg disalurkan dengan jumlah deposit yg dimiliki. Makin tinggi rasio ini, likuiditas bank makin rendah.
             total loans              1.790 juta
BR = ------------------ = -----------------  x 100% = 135 %
             total deposit        1.326,25 juta

d)      Assets to Loan Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank dengan cara membandingkan jumlah kredit yg disalurkan dengan jumlah deposit yg dimiliki. Makin tinggi rasio ini, likuiditas bank makin rendah.
             total loans              1.790 juta
ALR = ------------------ = -----------------  x 100% = 54 %
             total assets             3.340 juta

e)      Invesment Portofolio Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas dalam investasi dalam surat-surat berharga (sekuritas yg jatuh temponya kurang dari 1 tahun).
             portofolio segera JT             
IPR = ---------------------------  x 100%
                 total deposit

f)       Cash Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajibannya yg harus segera dibayar dengan harta yang likuid atau cash assets.
                  liquid assets                   806 juta
CR = ---------------------------- =  ---------------- = x 100%=50,3%
            short term borrowing     1.601,75 juta  

g)      Loan to Deposit Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur komposisi jumlah kredit yg diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yg digunakan. Menurut PP maksimal 110%.
               total loans                     1.790 juta
LDR = -------------------------- = -----------------  x100% = 112,26%
          total deposit + equity     1.594,5 juta

h)      Invesment Risk Ratio
Rasio ini untuk mengukur risiko yg terjadi dalam investasi surat-surat berharga, yaitu membandingkan harga pasar dengan nilai nominalnya. Makin tinggi rasio ini, berarti makin besar kemampuan bank menyediakan alat likuid.
               market value of securities
IRR = ---------------------------------------  x 100%
            statement value of securities

i)        Liquidity Risk
Rasio yang digunakan untuk mengukur risiko yang akan dihadapi bank apabila gagal memenuhi kewajibannya terhadap deposan dengan harta likuid yg dimiliki.
        liquid assets – short term borrowing
LR = -----------------------------------------------  x 100%
                         total deposit

      806 juta – 1.601,75 juta
LR = -----------------------------   x 100% = - 60 %
                  1.326,25 juta

j)        Credit Risk Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur risiko terhadap kredit macet dgn jumlah kredit yang disalurkan.
               bed debts
CRR = ------------------  x 100% = …%
              total loans

k)      Deposit Risk Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur  risiko kegagalan bank dalam membayar kembali deposannya.
             equity capital
DRR = ------------------  x 100% =
                total deposit

             268,25 juta
DRR = ------------------  x 100% = 20,2%
          1.326,25 juta

2.     Rasio Solvabilitas
Rasio ini disebut juga Ratio leverage yaitu mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemiliknya dengan dana yang dipinjam dari kreditur perusahaan tersebut. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai oleh hutang rasio ini menunjukkan indikasi tingkat keamanan dari para pemberi pinjaman (Bank). Adapun Rasio yang tergabung dalam Rasio Leverage adalah:
a)      Primary Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur apakah permodalan yang dimiliki sudah memadai atau sejauh mana penurunan yang terjadi dalam total aset dapat ditutupi oleh capital equity.
       capital equity                  268,25 juta
PR = ------------------  x100% = ------------------ x 100% = 8 % 
          total assets                   3.340 juta

b)      Risk Assets Ratio
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemungkinan penurunan risk assets.
                               capital equity
RAR = ---------------------------------------------------- x 100%
            total assets – cash assets - securities

c)       Secondary Risk Ratio (Capital Ratio)
Rasio ini digunakan untuk mengukur penurunan aset yg mempunyai risiko lebih tinggi.
              capital equity                         268,25 juta
SRR = ----------------------------  x100% = --------------- x 100% =12% 
          secondary risk assets                 2.200 juta

d)      Capital Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur permodalan dan cadangan penghapusan dalam menanggung perkreditan, terutama resiko yang terjadi karena bunga gagal ditagih.
       capital equity + reserve for loan loses
CR = ----------------------------------------------------- x 100%
                          total loans

         268,25 juta + 0
CR = --------------------------------- x 100% = 14,9 %
                          1.790 juta

e)      Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio ini untuk mengetahui besarnya risiko yang akan terjadi dalam pemberian kredit dan risiko dalam perdagangan surat-surat berharga, yang dijamin dengan besarnya ekuitas dikurang dengan aktiva tetap.
          capital equity – fixed assets
CAR = ----------------------------------------- x 100%
               total loans + securities

          268, 25 juta – 44 juta
CAR = ------------------------------ x 100% = 11,10%
            1.790 juta + 230 juta

3.     Ratio Rentabilitas
Rasio ini disebut juga sebagai Rasio Profitabilitas yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan, profitabilitas suatu perusahaan mewujudkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Yang termasuk dalam ratio ini adalah:
a)      Gross Profit Margin ( Margin Laba Kotor)
Merupakan perandingan antar penjualan bersih dikurangi dengan harga pokok penjualan dengan tingkat penjualan, rasio ini menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai dari jumlah penjualan.
Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Gross Profit Margin = Laba kotor
Penjualan Bersih
b)      Net Profit Margin (Margin Laba Bersih)
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur laba bersih sesudah pajak lalu dibandingkan dengan volume penjualan.
Rasio ini dapat dihitung dengan Rumus yaitu:
Net Profit Margin = Laba Setelah Pajak
Penjualan Bersih
c)       Earning Power of Total investment
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan netto.
Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu:
Earning Power of Total investment = Laba Sebelum Pajak
Total aktiva
d)      Return on Equity (Pengembalian atas Ekuitas)
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal sendiri untuk menghasilkan keuntungan bagi seluruh pemegang saham, baik saham biasa maupun saham preferen.
Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu:
Return on Equity = Laba Setelah Pajak
Ekuitas Pemegang Saham

Sumber:


Minggu, 04 Mei 2014

JASA JASA BANK / FEE BASE INCOME

       I.            Pengertian  Fee  Based  Income
Pengertian  Fee  based  income menurut  Kasmir (2001:109) adalah  “keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based. Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  seperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities”.

     II.            Unsur-Unsur  Fee   Based  Income
Karena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsure-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  adalah:
a)      Pendapatan  komisi  dan  provisi
b)      pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
c)       pendapatan  operasional  lainnya
Berikut  ini  akan  diuraikan  secara  lebih  rinci  unsur  dari  masing-masing  tersebut, yang  dalam  hal  ini  akan  dibahas  tiga  unsur  dimana  selanjutnya  pendapatan  atas  provisi  dan  komisi  serta  pendapatan  atas  transaksi valas dikelompokan kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit.

  III.            Sumber-Sumber  Yang  Menghasilkan  Fee  Based  Income
Berikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income dan  pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income diantaranya adalah sebagai berikut:

A.     Inkaso
Pengertian  inkaso  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul Manajemen  Perbankan (2001:29) “Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk  menagihkan  pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga  ditempat  lain  dimana  bank  yang  bersangkutan  mempunyai  cabang  atau  pada  bank  lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.
1.      Warkat-warkat yang digunakan dalam inkaso
a)      Cek
b)      Bilyet giro
c)       Wesel
d)      Kuitansi
e)      Surat aksep
f)       Deviden
g)      Kupon

2.      Warkat inkaso
a)      Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b)      Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

3.      Jenis inkaso
a)      Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b)      Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

B.      Transfer
Pengertian  transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29) “Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  hukum  perbankan  di indonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:
1.       Kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  di dalam  negeri.
2.       Kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).
Dengan  munculnya  usaha  untuk  meningkatkan  fee  based  income berulah  ditetapkan  tariff   fee tertentu  atas  pelaksanaan  jasa  transfer  tersebut, yang  dikenal  dengan  biaya  transfer.

C.       Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidak pastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
1.       Kegunaan safe deposit box:
a)      Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b)      Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

2.       Barang-barang yang dilarang disimpan dalam safe deposit box:
a)      Narkotik dan sejenisnya
b)      Bahan yang mudah meledak

3.       Keuntungan safe deposit box:
a)      Bagi bank:
a)      Biaya sewa
b)      Uang jaminan yang mengendap
c)       Pelayanan nasabah
b)      Bagi nasabah:
d)      Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
e)      Keamanan barang terjamin

D.     Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat di fasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan manfaat letter of credit:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.       Ruang lingkup transaksi
a)      LC impor
Adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas_batas negara.
b)      LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu negara.

2.       Saat penyelesaian
a)      Sight LC
Adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b)      Usance LC
Adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3.       Pembatalan
a)      Revocable LC
Adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b)      Irrevocable LC
Adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4.       Pengalihan hak
a)      Transferable LC
Adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b)      Untransferable LC
Adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5.       Pihak advising bank
a)      General/negotiating/non-restricted LC
Adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b)      Restricted/straight LC
Adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6.       Cara pembayaran kepada beneficiary
a)      Standby LC
Adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b)      Red-clause LC
Adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar_benar percaya pada reputasi beneficiary.
c)       Clean LC
Adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas letter of credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
1.       Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2.       Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3.       Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

E.      Travellers Cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada cara travellers chaque tersebut.
Keuntungan travellers cheque:
1.       Memberikan kemudahan berbelanja
2.       Mengurngi resiko kehilangan uang
3.       Memberikan rasa percaya diri

Sumber: